Data Konkret di Perpajakan Indonesia



Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aturan baru terkait data konkret. Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 9/PJ/2023 tanggal 4 Agustus 2023. SE ini berisi tentang penyelesaian tindak lanjut atas data konkret.

Apa itu data konkret? 

Di dalam Huruf A Ketentuan Umum di SE tersebut disebutkan bahwa data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang antara lain berupa:

1) faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

2) bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau

3) bukti transaksi dan/atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.

Apa tindak lanjut DJP atas data konkret ini?

Di dalam Huruf B masih di Ketentuan Umum di SE ini, tindak lanjut dari data konkret berupa Pengawasan dan/atau Pemeriksaan. Pengawasan dalam hal ini berupa Penelitian Kepatuhan Material dan/atau Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

Penelitian Kepatuhan Material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ujung dari tindak lanjut atas data konkret ini adalah pemeriksaan dengan produk akhir berupa surat ketetapan pajak, sepanjang Wajib Pajak tidak membayar pajak yang terutang yang timbul dari adanya data konkret ini.

Oleh karena itu kepada para Wajib Pajak diharapkan agar tidak menyimpan bom waktu berupa data konkret ini karena suatu saat nanti pasti pihak DJP akan mempertanyakannya.

Terima kasih.

 

Bila masih ada hal-hal yang akan ditanyakan, silakan DM via twitter ke @taxmin_id 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar