Pengembalian Kelebihan Pajak


Info penting nih gess…

Ada hak bagi para wajib pajak yang terdapat kelebihan pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian. Apa itu kelebihan pajak? Kelebihan pajak bisa terjadi apabila pajak yang sudah kita bayarkan ternyata lebih besar dari yang seharusnya.

Misal :

kita seorang karyawan dengan gaji per bulan Rp 10.500.000 dan telah dipotong pajak oleh bagian HRD sebsar Rp 750.000. Setelah dihitung ulang di akhir tahun ternyata pajak yang seharusnya dipotong per bulan sebesar Rp 500.000. Dari kasus ini berarti ada kelebihan potong pajak sebesar Rp 250.000. Kalau diakumulasikan setahun jumlahnya menjadi Rp 3.000.000. Nah kelebihan potong ini yang kita sebut kelebihan pajak dan kita berhak untuk mengajukan pengembalian (restitusi).

Apabila kelebihan potong ini sudah dilaporkan di SPT Tahunan orang yang bersangkutan, maka orang tersebut berhak mengajukan restitusi ke kantor pajak di mana orang tersebut terdaftar. Kemudian, kantor pajak wajib memproses pengajuan tersebut.

Sesuai dengan peraturan yang terbaru, kantor pajak harus memprosesnya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SPT Tahunan disampaikan secara lengkap, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Wajib pajak yang memperoleh kemudahan dalam pengajuan pengembalian pendahuluan ini adalah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Info penting nih gess…

Ada hak bagi para wajib pajak yang terdapat kelebihan pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian. Apa itu kelebihan pajak? Kelebihan pajak bisa terjadi apabila pajak yang sudah kita bayarkan ternyata lebih besar dari yang seharusnya.

Misal :

kita seorang karyawan dengan gaji per bulan Rp 10.500.000 dan telah dipotong pajak oleh bagian HRD sebsar Rp 750.000. Setelah dihitung ulang di akhir tahun ternyata pajak yang seharusnya dipotong per bulan sebesar Rp 500.000. Dari kasus ini berarti ada kelebihan potong pajak sebesar Rp 250.000. Kalau diakumulasikan setahun jumlahnya menjadi Rp 3.000.000. Nah kelebihan potong ini yang kita sebut kelebihan pajak dan kita berhak untuk mengajukan pengembalian (restitusi).

Apabila kelebihan potong ini sudah dilaporkan di SPT Tahunan orang yang bersangkutan, maka orang tersebut berhak mengajukan restitusi ke kantor pajak di mana orang tersebut terdaftar. Kemudian, kantor pajak wajib memproses pengajuan tersebut.

Sesuai dengan peraturan yang terbaru, kantor pajak harus memprosesnya paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah SPT Tahunan disampaikan secara lengkap, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Wajib pajak yang memperoleh kemudahan dalam pengajuan pengembalian pendahuluan ini adalah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar