Perpanjangan masa aktif kode billing ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Pajak merilis pengumuman dengan Nomor: PENG-4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan wajib pajak. Kode ini berfungsi sebagai "nomor" konfirmasi yang harus digunakan saat membayar pajak melalui berbagai saluran pembayaran yang tersedia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar