Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)



Sudahkah anda tahu apa itu Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)? Kalau belum tahu, minimal apakah anda sudah pernah mendengarnya?

Apabila anda sebagai Wajib Pajak (Tax Payer) atau seorang pegawai di bagian admin atau finance atau bagian pajak atau anda bahkan seorang konsultasn pajak tapi belum mengetahui PSIAP ini atau bahkan belum pernah mendengar, berarti gawat nih. Ada yang tidak beres hehehe....Tapi kalau anda orang awam (bukan Wajib Pajak) ya wajar saja kalau belum pernah mendengar istilah ini.

Lalu, siapa yang tidak beres? apakah anda sebagai Wajib Pajak yang tidak update tentang isu-isu perpajakan atau dari institusi pajak (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP) sendiri yang kurang melakukan sosialisasi agenda PSIAP ini.

Silakan tanyakan ke diri masing-masing.

Apa itu PSIAP? 

Berdasarkan laman pajak.go.id, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS/core tax) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.

Gambaran umum PSIAP ada di poster di bawah ini.


 
Apa manfaat PSIAP?

Manfaat PSIAP bagi Wajib Pajak, diantaranya :
 
    Adanya akun Wajib Pajak pada Portal Direktorat Jenderal Pajak
    Layanan berkualitas
    Potensi sengketa berkurang
    Biaya kepatuhan rendah

Manfaat bagi pegawai DJP:

    Sistem terintegrasi
    Pekerjaan manual berkurang
    Lebih produktif
    Peningkatan kapabilitas pegawai

Manfaat bagi instansi DJP:

    Lebih kredibel dan dipercaya
    Lebih akuntabel
    Kepatuhan tinggi
    Kinerja meningkat

Manfaat bagi Pemangku Kepentingan (stake holder)

    Data real time dan valid
    Meningkatkan kualitas tugas dan fungsi

Kapan PSIAP akan mulai diterapkan?
PSIAP akan diterapkan mulai pada Mei 2024.


Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar