Sudahkah anda tahu apa itu Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)? Kalau belum tahu, minimal apakah anda sudah pernah mendengarnya?
Apabila anda sebagai Wajib Pajak (Tax Payer) atau seorang pegawai di bagian admin atau finance atau bagian pajak atau anda bahkan seorang konsultasn pajak tapi belum mengetahui PSIAP ini atau bahkan belum pernah mendengar, berarti gawat nih. Ada yang tidak beres hehehe....Tapi kalau anda orang awam (bukan Wajib Pajak) ya wajar saja kalau belum pernah mendengar istilah ini.
Lalu, siapa yang tidak beres? apakah anda sebagai Wajib Pajak yang tidak update tentang isu-isu perpajakan atau dari institusi pajak (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP) sendiri yang kurang melakukan sosialisasi agenda PSIAP ini.
Silakan tanyakan ke diri masing-masing.
Apa itu PSIAP?
Berdasarkan laman pajak.go.id, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS/core tax) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.
Gambaran umum PSIAP ada di poster di bawah ini.
Manfaat PSIAP bagi Wajib Pajak, diantaranya :
Layanan berkualitas
Potensi sengketa berkurang
Biaya kepatuhan rendah
Manfaat bagi pegawai DJP:
Sistem terintegrasi
Pekerjaan manual berkurang
Lebih produktif
Peningkatan kapabilitas pegawai
Manfaat bagi instansi DJP:
Lebih kredibel dan dipercaya
Lebih akuntabel
Kepatuhan tinggi
Kinerja meningkat
Manfaat bagi Pemangku Kepentingan (stake holder)
Data real time dan valid
Meningkatkan kualitas tugas dan fungsi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar