Penggantian NPWP Cabang Menjadi NITKU


Apa itu NITKU?

NITKU merupakan singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU selengkapnya yaitu nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Dengan kata lain, NITKU merupakan pengganti dari NPWP Cabang yang selama ini berlaku.

Nantinya semua NPWP Cabang diganti dengan NITKU. Tetapi NITKU bukan merupakan sarana untuk pembayaran pajak atau pelaporan SPT. Untuk pembayaran dan pelaporan SPT menggunakan NPWP Pusat. Sedangkan NITKU digunakan pada bukti potong PPh Pasal 21, rekap omzet PPh Badan dalam hal menggunakan tarif final PP 55, dan pada faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan kawasan bebas.

Format NITKU

NITKU terdiri dari 22 digit angka, 16 digit berasal dari NPWP dan 6 digit merupakan nomor urut. Nomor urut diberikan sesuai dengan jumlah cabang atau unit kegiatan usaha dari wajib pajak.

Bagaimana Cara Memperoleh NITKU?

Bagi wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP sebelum PMK 112/2022 mulai berlaku (8 Juli 2022), DJP akan memberikan NITKU secara jabatan. NITKU disampaikan melalui laman DJP, email Wajib Pajak, Kring Pajak, dan/atau saluran lainnya. Wajib pajak dapat mengecek NITKU tersebut di menu “Profil” akun DJP Online.


🔎

Untuk pertanyaan, silakan DM twit ke:
@taxmin_id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar