Apa itu NITKU?
NITKU
merupakan singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU selengkapnya
yaitu nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Dengan
kata lain, NITKU merupakan pengganti dari NPWP Cabang yang selama ini berlaku.
Nantinya
semua NPWP Cabang diganti dengan NITKU. Tetapi NITKU bukan merupakan sarana
untuk pembayaran pajak atau pelaporan SPT. Untuk pembayaran dan pelaporan SPT
menggunakan NPWP Pusat. Sedangkan NITKU digunakan pada bukti potong PPh Pasal
21, rekap omzet PPh Badan dalam hal menggunakan tarif final PP 55, dan pada
faktur pajak apabila terdapat transaksi dengan kawasan bebas.
Format NITKU
NITKU terdiri dari 22 digit angka, 16 digit
berasal dari NPWP dan 6 digit merupakan nomor urut. Nomor urut diberikan sesuai
dengan jumlah cabang atau unit kegiatan usaha dari wajib pajak.
Bagaimana Cara Memperoleh NITKU?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar