Dasar hukum :
Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a
angka 1 UU Pajak Penghasilan, penghasilan dari bunga pinjaman merupakan objek
dari PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman terutang untuk bunga yang
dibayarkan kepada orang pribadi maupun badan.
=>Pengecualian:
Bunga yang dibayarkan kepada bank
atau badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 <=
Pinjaman yang dikenakan pajak
adalah pinjaman lewat Peer-to-Peer Lending (P2P Lending). P2P Lending
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan
perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet. Sistem ini memberikan kemudahan bagi mereka yang
membutuhkan pinjaman.
Pemerintah kemudian mengatur
bahwa bunga pinjaman dalam konteks P2P Lending juga termasuk dalam objek PPh
Pasal 23 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.
Pinjaman Tanpa Bunga
Pinjaman tanpa bunga biasanya diberikan oleh pemegang saham ke perusahaan. Tetapi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain,
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut di atas,
pinjaman akan dikenakan bunga dan penghasilannya dipotong PPh Pasal 23.
Tarif PPh 23 atas Bunga
Pinjaman
Penghasilan bunga dari pinjaman
dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dasar pemotongan pajak adalah jumlah
bruto bunga.
PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman = 15%
x Jumlah Bruto. Tarif 30% berlaku apabila penerima penghasilan atau pihak yang
dipotong tidak memiliki NPWP. Pemotongan Pajak atas bunga pinjaman terutang
pada saat jatuh tempo pembayaran. Penerima pinjaman wajib melakukan penyetoran
atas pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bukti
potong unifikasi wajib dibuat dan diberikan kepada penerima penghasilan.
Pelaporan masa dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya. Dalam hal penghasilan diterima dari Wajib Pajak yang bukan
pemotong, penghasilan dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan lain yang
tidak dikenakan PPh Final.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar