Pajak atas Bunga Pinjaman


Dasar hukum :

Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU Pajak Penghasilan, penghasilan dari bunga pinjaman merupakan objek dari PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman terutang untuk bunga yang dibayarkan kepada orang pribadi maupun badan.

=>Pengecualian:

Bunga yang dibayarkan kepada bank atau badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 <=

Pinjaman yang dikenakan pajak adalah pinjaman lewat Peer-to-Peer Lending (P2P Lending). P2P Lending mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sistem ini memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan pinjaman.

Pemerintah kemudian mengatur bahwa bunga pinjaman dalam konteks P2P Lending juga termasuk dalam objek PPh Pasal 23 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.

Pinjaman Tanpa Bunga

Pinjaman tanpa bunga biasanya diberikan oleh pemegang saham ke perusahaan. Tetapi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, 

- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan 

- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut di atas, pinjaman akan dikenakan bunga dan penghasilannya dipotong PPh Pasal 23.

Tarif PPh 23 atas Bunga Pinjaman

Penghasilan bunga dari pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Dasar pemotongan pajak adalah jumlah bruto bunga.

PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman = 15% x Jumlah Bruto. Tarif 30% berlaku apabila penerima penghasilan atau pihak yang dipotong tidak memiliki NPWP. Pemotongan Pajak atas bunga pinjaman terutang pada saat jatuh tempo pembayaran. Penerima pinjaman wajib melakukan penyetoran atas pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bukti potong unifikasi wajib dibuat dan diberikan kepada penerima penghasilan. Pelaporan masa dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal penghasilan diterima dari Wajib Pajak yang bukan pemotong, penghasilan dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh Final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar