PPh Pasal 21 atas Peserta kegiatan


Peserta kegiatan adalah orang-orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya ( workshop ), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 atas peserta kegiatan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : PER-16/PJ/2016.

Jenis kegiatan sesuai PER-16/PJ/2016 yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah peserta perlombaan dalam segala bidang; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan/kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan & pelatihan; dan peserta kegiatan lainnya.

Besarnya PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Perlu dicatat, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif umum.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan :

Andi Aksa (ber-NPWP) adalah seorang atlet tenis meja profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Surabaya. la menjuarai turnamen Jatim Open dan memperoleh hadiah sebesar Rp55.000.000.

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Jatim Open tersebut adalah :

5% x Rp55.000.000 = Rp2.750.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar