Petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 atas
peserta kegiatan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : PER-16/PJ/2016.
Jenis kegiatan sesuai PER-16/PJ/2016 yang
dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah peserta perlombaan dalam segala
bidang; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan/kunjungan kerja; peserta
atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
peserta pendidikan & pelatihan; dan peserta kegiatan lainnya.
Besarnya PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk peserta
kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang
bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Perlu dicatat, jika penerima penghasilan
tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif
umum.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta
Kegiatan :
Andi Aksa (ber-NPWP) adalah seorang atlet tenis
meja profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Surabaya. la menjuarai
turnamen Jatim Open dan memperoleh hadiah sebesar Rp55.000.000.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah
turnamen Jatim Open tersebut adalah :
5% x Rp55.000.000 = Rp2.750.000


Tidak ada komentar:
Posting Komentar