Apa itu analisis risiko?
Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Dari analisis tersebut, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan.
Jenis Analisis Risiko
Terdapat tiga jenis analisis risiko yang dapat
menjadi dasar pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko. Pertama, analisis
risiko mandiri yang dibuat oleh Account Representative yang melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak,
atau pegawai dari seksi lainnya sebagai seksi pengusul pada KPP.
Kedua,
analisis risiko mandiri yang dibuat oleh pegawai pada Bidang Pemeriksaan,
Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Pejabat Fungsional Pemeriksa
Pajak, atau pegawai dari bidang lainnya sebagai pengusul pada Kanwil DJP.
Ketiga, dokumen yang dipersamakan dengan analisis risiko mandiri. Dokumen
tersebut adalah hasil pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan,
dan pengaduan (IDLP) pada Kanwil DJP, dan rekomendasi Direktur yang berwenang
atas hasil pengembangan dan analisis atas IDLP yang dilakukan oleh Direktur
yang berwenang kepada Direktorat P2.
Ketentuan Pemeriksaan Analisis Risiko Pemeriksaan berdasarkan
analisis risiko (risk-based audit) termasuk kriteria pemeriksaan khusus.
Risk-based audit merupakan pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan, sehingga
prosedurnya dilakukan sesuai dengan prosedur pemeriksaan pengujian kepatuhan
lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
Tahapan
pemeriksaan pengujian kepatuhan antara lain:
- penyampaian SP2 dan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
- pertemuan pemeriksa dengan wajib pajak;
- peminjaman dokumen;
- penjelasan dan permintaan keterangan kepada pihak ketiga;
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan;
- Quality Assurance
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan analisis risiko dapat dilakukan atas satu
jenis pajak (single tax), maupun beberapa jenis pajak (all taxes).
Pemeriksaan
all taxes dapat dilakukan melalui Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
DSPP dapat berasal dari usulan KPP yang merupakan Daftar Sasaran Prioritas
Penggalian Potensi (DSP3) yang dilakukan pemeriksaan. Kemudian, DSPP yang
merupakan usulan Kanwil DJP berdasarkan analisis risiko mandiri. Selain itu,
DSPP dapat berasal dari Direktorat P2 berdasarkan analisis maupun data pihak lain.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar