Bagaimana Perlakuan PPh Pasal 21 Kepada Bukan Pegawai?


Sebagaimana kita ketahui bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) disamping dikenakan terhadap pegawai tetap juga dikenakan kepada bukan pegawai. PPh Pasal 21 kepada bukan pegawai adalah atas seluruh imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan untuk kepentingan pemberi kerja.

Petunjuk teknis penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh bukan pegawai adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16 Tahun 2016 (PER-16/2016).

Berdasarkan PER-16/2016, bukan pegawai yang dimaksud meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, di antaranya pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Selain itu pekerja seni, pemain musik, pelatih, penyuluh, peneliti, pemberi jasa di bidang komputer, fotografi, petugas dinas luar asuransi, hingga distributor perusahaan multilevel marketing.

Perbedaan Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan. Kedua, bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan.

Seorang bukan pegawai dianggap menerima penghasilan secara berkesinambungan apabila penghasilan diterima lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Sebagai contoh, PT XYZ melakukan kontrak kerja dengan Tuan A seorang notaris pada bulan Januari 2022. Pada saat kontrak pertama, Tuan A menerima penghasilan yang sifatnya tidak berkesinambungan. Pada bulan Mei 2022, PT XYZ kembali melakukan kontrak dengan Tuan A.

Pada kontrak kedua, Tuan A dapat dikategorikan sebagai penerima penghasilan berkesinambungan karena sudah lebih dari satu kali menerima penghasilan. Pajak bagi penerima penghasilan berkesinambungan akan dihitung secara kumulatif, sedangkan penerima penghasilan tidak berkesinambungan hanya dihitung satu kali.

Tarif dan DPP PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan, adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh, yakni 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%. Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif umum yang berlaku.

Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah sebesar jumlah pembayaran. Namun apabila dalam penyerahan jasa terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan

Alex merupakan seorang notaris. Di tahun 2022, Alex dikontrak oleh PT XYZ yang merupakan perusahaan leasing. Selama tahun 2022 ia menerima penghasilan sebanyak tiga kali dengan jumlah masing-masing Rp50.000.000.

Berikut merupakan penghitungan PPh Pasal 21 bagi Alex.

BulanPenghasilan BrutoDasar Pengenaan pajakPenghasilan KumulatifTarifPajak Terutang
Januari50.000.00025.000.00025.000.0005%1.250.000
April50.000.00025.000.00050.000.0005%1.250.000
Juli50.000.00010.000.00060.000.0005%500.000


15.000.00070.000.00015%2.250.000

Semoga bermanfaat. Terima kasih.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar