Sebagaimana kita ketahui bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) disamping dikenakan terhadap pegawai tetap juga dikenakan kepada bukan pegawai. PPh Pasal 21 kepada bukan pegawai adalah atas seluruh imbalan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan untuk kepentingan pemberi kerja.
Petunjuk teknis penghitungan PPh Pasal 21
atas penghasilan yang diperoleh bukan pegawai adalah Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-16 Tahun 2016 (PER-16/2016).
Berdasarkan PER-16/2016, bukan pegawai yang
dimaksud meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, di antaranya
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Selain itu pekerja seni, pemain musik, pelatih, penyuluh, peneliti, pemberi
jasa di bidang komputer, fotografi, petugas dinas luar asuransi, hingga
distributor perusahaan multilevel marketing.
Perbedaan Bukan Pegawai Berkesinambungan dan
Tidak Berkesinambungan
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai
dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, bukan pegawai yang menerima penghasilan
tidak berkesinambungan. Kedua, bukan pegawai yang menerima penghasilan
berkesinambungan.
Seorang bukan pegawai dianggap
menerima penghasilan secara berkesinambungan apabila penghasilan diterima lebih
dari satu kali dalam satu tahun.
Sebagai contoh, PT XYZ melakukan kontrak kerja
dengan Tuan A seorang notaris pada bulan Januari 2022. Pada saat kontrak
pertama, Tuan A menerima penghasilan yang sifatnya tidak berkesinambungan. Pada
bulan Mei 2022, PT XYZ kembali melakukan kontrak dengan Tuan A.
Pada kontrak kedua, Tuan A dapat
dikategorikan sebagai penerima penghasilan berkesinambungan karena sudah lebih
dari satu kali menerima penghasilan. Pajak bagi penerima penghasilan
berkesinambungan akan dihitung secara kumulatif, sedangkan penerima penghasilan
tidak berkesinambungan hanya dihitung satu kali.
Tarif dan DPP PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Berkesinambungan
Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh
Pasal 21 bagi bukan pegawai, berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan,
adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh, yakni 5%, 15%, 25%, 30% dan
35%. Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif yang
dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif umum yang berlaku.
Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal
21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto yang
dimaksud adalah sebesar jumlah pembayaran. Namun apabila dalam penyerahan jasa
terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto
dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang
dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau
upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan
Pegawai Berkesinambungan
Alex merupakan seorang notaris. Di tahun
2022, Alex dikontrak oleh PT XYZ yang merupakan perusahaan leasing. Selama
tahun 2022 ia menerima penghasilan sebanyak tiga kali dengan jumlah
masing-masing Rp50.000.000.
Berikut merupakan penghitungan PPh Pasal 21
bagi Alex.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar