Apa itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jadi, siapapun kita sebagai orang pribadi yang memperoleh pekerjaan dari pihak lain dan memperoleh penghasilan dari pihak lain tersebut, maka penghasilannya merupakan objek yang dapat dikenakan PPh Pasal 21.
Penghasilan kita merupakan objek yang dapat dikenakan PPh Pasal 21, kenapa dapat? Berarti ada yang tidak dapat? iya, sepanjang penghasilan kita di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan kita akan dikenakan PPh Pasal 21. Besaran PTKP akan ditulis di bawah.
Apa itu Pegawai Tetap?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, yang dimaksud Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap?
Baca selengkapnya di ortax : Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
https://ortax.org/cara-menghitung-pph-pasal-21-bagi-pegawai-tetap
Baca selengkapnya di ortax : Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
https://ortax.org/cara-menghitung-pph-pasal-21-bagi-pegawai-tetap
Ada beberapa step yang perlu diperhatikan oleh bagian HRD atau finance atau bagian pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 atas Pegawai tetap. Asumsi pehawai tetap ini masuk kerja pada awal tahun (dalam prakteknya, pegawai tetap bisa jadi diangkat di tengah tahun atau menjelang akhir tahun dan case ini masing-masing ada contoh penghitungannya).
Tahap-tahap penghitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
Tahap pertama adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima/diperoleh pegawai dalam satu bulan. Yaitu meliput seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur atau sejenisnya.
Apabila pegawai mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan
berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, maka itu termasuk
penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk iuran
Jaminan Hari Tua dan iuran Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja
bukan termasuk penghasilan bagi pegawai.
Tahap kedua, penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud di tahap pertama, kemudian dikurangi dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran
Jaminan Hari Tua, iuran Jaminan Penisun dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang
dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan. Dari pengurangan tersebut akan
diperoleh penghasilan neto sebulan.
Tahap ketiga, penghasilan neto sebulan kemudian dikalikan 12 untuk memperoleh penghasilan neto setahun. Pengali 12 diasumsikan pegawai telah bekerja sejak awal tahun. Selanjutnya, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan kondisi pegawai. Setelah itu, PPh Pasal 21 terutang dapat dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.
Contoh penghitungannya sebagai berikut:
|
Gaji sebulan |
|
Rp8.000.000 |
|
Premi JKK (0,24%) |
|
Rp19.200 |
|
Premi JKM (0,3%) |
|
Rp24.000 |
|
Premi BPJS Kesehatan (4%) |
|
Rp320.000 |
|
Penghasilan Bruto |
|
Rp8.363.200 |
|
|
|
|
|
Pengurang: |
|
|
|
1. Biaya Jabatan |
Rp418.160 |
|
|
2. Iuran Pensiun |
Rp50.000 |
|
|
3. Iuran JHT |
Rp160.000 |
|
|
|
|
Rp628.160 |
|
Penghasilan neto sebulan |
|
Rp7.735.040 |
|
Penghasilan neto setahun |
|
Rp92.820.480 |
|
|
|
|
|
PTKP (K/1) |
|
|
|
1. Untuk WP Sendiri (Oka) |
Rp54.000.000 |
|
|
2. Status Menikah |
Rp4.500.000 |
|
|
3. Anak 1 |
Rp4.500.000 |
|
|
|
|
Rp63.000.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak setahun |
|
Rp29.820.480 |
|
Pembulatan |
|
Rp29.820.000 |
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 29.820.000) |
|
Rp1.491.000 |
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 bulan April 2023 |
|
Rp124.250 |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar