Tutorial Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai tetap


Apa itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Jadi, siapapun kita sebagai orang pribadi yang memperoleh pekerjaan dari pihak lain dan memperoleh penghasilan dari pihak lain tersebut, maka penghasilannya merupakan objek yang dapat dikenakan PPh Pasal 21. 

Penghasilan kita merupakan objek yang dapat dikenakan PPh Pasal 21, kenapa dapat? Berarti ada yang tidak dapat? iya, sepanjang penghasilan kita di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan kita akan dikenakan PPh Pasal 21. Besaran PTKP akan ditulis di bawah.

Apa itu Pegawai Tetap?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, yang dimaksud Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap?

Tahap pertama menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima/diperoleh dalam satu bulan. Penghasilan tersebut meliput seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur atau sejenisnya. Apabila karyawan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja termasuk penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk iuran Jaminan Hari Tua dan iuran Jaminan Penisun yang dibayar oleh pemberi kerja bukan termasuk penghasilan bagi pegawai.

Baca selengkapnya di ortax : Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
https://ortax.org/cara-menghitung-pph-pasal-21-bagi-pegawai-tetap

Tahap pertama menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima/diperoleh dalam satu bulan. Penghasilan tersebut meliput seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur atau sejenisnya. Apabila karyawan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja termasuk penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk iuran Jaminan Hari Tua dan iuran Jaminan Penisun yang dibayar oleh pemberi kerja bukan termasuk penghasilan bagi pegawai.

Baca selengkapnya di ortax : Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
https://ortax.org/cara-menghitung-pph-pasal-21-bagi-pegawai-tetap

Ada beberapa step yang perlu diperhatikan oleh bagian HRD atau finance atau bagian pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 atas Pegawai tetap. Asumsi pehawai tetap ini masuk kerja pada awal tahun (dalam prakteknya, pegawai tetap bisa jadi diangkat di tengah tahun atau menjelang akhir tahun dan case ini masing-masing ada contoh penghitungannya).

Tahap-tahap penghitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

Tahap pertama adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima/diperoleh pegawai dalam satu bulan. Yaitu meliput seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur atau sejenisnya.

Apabila pegawai mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, maka itu termasuk penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk iuran Jaminan Hari Tua dan iuran Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja bukan termasuk penghasilan bagi pegawai.

Tahap kedua, penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di tahap pertama, kemudian dikurangi dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, iuran Jaminan Penisun dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan. Dari pengurangan tersebut akan diperoleh penghasilan neto sebulan.

Tahap ketiga, penghasilan neto sebulan kemudian dikalikan 12 untuk memperoleh penghasilan neto setahun. Pengali 12 diasumsikan pegawai telah bekerja sejak awal tahun. Selanjutnya, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan kondisi pegawai. Setelah itu, PPh Pasal 21 terutang dapat dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.

Contoh penghitungannya sebagai berikut:

Gaji sebulan

 

Rp8.000.000

Premi JKK (0,24%)

 

Rp19.200

Premi JKM (0,3%)

 

Rp24.000

Premi BPJS Kesehatan (4%)

 

Rp320.000

Penghasilan Bruto

 

Rp8.363.200

 

 

 

Pengurang:

 

 

1. Biaya Jabatan

Rp418.160

 

2. Iuran Pensiun

Rp50.000

 

3. Iuran JHT

Rp160.000

 

 

 

Rp628.160

Penghasilan neto sebulan

 

Rp7.735.040

Penghasilan neto setahun

 

Rp92.820.480

 

 

 

PTKP (K/1)

 

 

1. Untuk WP Sendiri (Oka)

Rp54.000.000

 

2. Status Menikah

Rp4.500.000

 

3. Anak 1

Rp4.500.000

 

 

 

Rp63.000.000

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

Rp29.820.480

Pembulatan

 

Rp29.820.000

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 29.820.000)

 

Rp1.491.000

 

 

 

PPh Pasal 21 bulan April 2023

 

Rp124.250

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar