Pemeriksaan untuk Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP


Sistem perundang-undangan perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri. 

Dengan sistem self-assessment, kewajiban perpajakan termasuk kewajiban mendaftarkan diri dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Kewajiban yang dimaksud adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan perpajakan.

Selain itu, pengusaha yang memenuhi kriteria wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika syarat sudah dipenuhi tetapi tidak mendaftarkan diri, sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan melalui pemeriksaan.

Pemeriksaan untuk Penerbitan NPWP/Pengukuran PKP Secara Jabatan

Pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain. Proses dan alurnya berbeda dengan pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan ini dilakukan terbatas pada penentuan terpenuhinya syarat-syarat pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP dan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pemeriksaan dilakukan melalui jenis pemeriksaan lapangan dan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak.

Pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP atau pengukuhan PKP dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan. Dalam prosesnya, pemeriksa mempunyai kewenangan untuk melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan atau dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa juga bisa meminta keterangan lisan maupun tertulis, serta keterangan dari pihak ketiga. Pemeriksa juga akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak menolak, Wajib Pajak tetap diberikan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Sanksi Bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP atau dikukuhkan PKP Secara Jabatan LHP akan menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf e UU KUP, wajib pajak yang diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan akan diterbitkan SKPKB. Hal ini dikarenakan kewajiban pajak bagi wajib pajak tersebut dimulai paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya NPWP atau dikukuhkannya sebagai PKP. Dari SKPKB tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi yang dikenakan berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan juga dikenakan sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban pengungkapan faktur pajak yang tidak dipenuhi oleh PKP. Terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor PPN yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar