Dengan sistem self-assessment, kewajiban perpajakan termasuk kewajiban mendaftarkan diri dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Kewajiban yang dimaksud adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan perpajakan.
Selain itu, pengusaha yang memenuhi kriteria
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika syarat sudah dipenuhi tetapi tidak mendaftarkan diri, sesuai dengan amanat
Pasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal
Pajak dapat menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan melalui
pemeriksaan.
Pemeriksaan untuk Penerbitan NPWP/Pengukuran
PKP Secara Jabatan
Pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP atau
pengukuhan PKP secara jabatan merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain. Proses
dan alurnya berbeda dengan pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan ini dilakukan terbatas pada penentuan
terpenuhinya syarat-syarat pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP dan
penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pemeriksaan dilakukan melalui
jenis pemeriksaan lapangan dan dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak.
Pemeriksaan dalam rangka penerbitan NPWP atau
pengukuhan PKP dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan. Dalam prosesnya, pemeriksa
mempunyai kewenangan untuk melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan atau
dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa juga bisa
meminta keterangan lisan maupun tertulis, serta keterangan dari pihak ketiga.
Pemeriksa juga akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa
wajib pajak menolak, Wajib Pajak tetap diberikan NPWP dan atau dikukuhkan
sebagai PKP secara jabatan. Sanksi Bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP atau dikukuhkan
PKP Secara Jabatan LHP akan menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB).
Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf e UU KUP,
wajib pajak yang diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan akan
diterbitkan SKPKB. Hal ini dikarenakan kewajiban pajak bagi wajib pajak
tersebut dimulai paling lama 5 tahun sejak diterbitkannya NPWP atau
dikukuhkannya sebagai PKP. Dari SKPKB tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan
sanksi administrasi. Sanksi yang dikenakan berupa bunga dengan tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
dengan diterbitkannya SKPKB. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Selain itu, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan juga dikenakan sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban pengungkapan faktur pajak yang tidak dipenuhi oleh PKP. Terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor PPN yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar