Bagaimana Wajib Pajak Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT ?


Sesuai Pasal 8 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT untuk Masa dan Tahun yang sedang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran juga dapat dilakukan dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan 

Pajak Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). 

Pengungkapan ketidakbenaran disampaikan melalui laporan tersendiri oleh wajib pajak. Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d PP Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampiri dengan: penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT; Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan SSP atas sanksi administratif berupa bunga.

Pengungkapan ketidakbenaran tidak akan menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak. 

Apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai atau tidak dalam kondisi yang sebenarnya, maka surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jika sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya, SSP dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak. 

Sanksi atas Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan 

Jika pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus melunasi pajak tersebut beserta sanksi. Sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Sanksi dihitung sejak: batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar