Sesuai Pasal 8 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak,
Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT untuk Masa dan Tahun yang sedang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran juga dapat dilakukan dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Pengungkapan Ketidakbenaran Saat Pemeriksaan
Pajak Wajib pajak diberi
kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pengungkapan ketidakbenaran dapat
dilakukan sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP).
Pengungkapan ketidakbenaran disampaikan melalui laporan
tersendiri oleh wajib pajak. Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 s.t.d.t.d PP Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022),
laporan tersendiri secara tertulis tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak
dan dilampiri dengan: penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya dalam format SPT; Surat Setoran Pajak (SSP) atas
pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan SSP atas sanksi administratif berupa
bunga.
Pengungkapan ketidakbenaran tidak akan
menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Proses
pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang
dilakukan oleh wajib pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diterbitkan
produk hukum berupa surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan pengungkapan
ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak.
Apabila dalam pengungkapan ketidakbenaran terdapat data yang tidak sesuai atau
tidak dalam kondisi yang sebenarnya, maka surat ketetapan pajak diterbitkan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jika sudah sesuai dengan keadaan
sebenarnya, SSP dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penerbitan
surat ketetapan pajak.
Sanksi atas Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat
Pemeriksaan
Jika pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan mengakibatkan
kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus melunasi pajak tersebut beserta
sanksi. Sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sanksi dihitung sejak: batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
Tahunan; atau jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran,
untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan
dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar