Beberapa Teknik Pemeriksaan Pajak


Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dijelaskan beberapa teknik pemeriksaan sebagai berikut:

 1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

 2) pengujian keabsahan dokumen;

 3) evaluasi;

 4) anallsis angka-angka;

 5) penelusuran angka-angka;

 6) penelusuran bukti;

 7) pengujian keterkaitan;

 8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

  9) permintaan keterangan atau bukti;

 10) konfirmasi;

 11) inspeksi;

 12) pengujian kabenaran flsik;

 13) pengujian kebenaran penghltungan matematis;

 14) wawancara;

 15) uji petik (sampling);

 16) Teknlk Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

 17) Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya.

 

Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal

Pemeriksa dapat menggunakan informasi internal yang diperoleh dari profil Wajib Pajak, hasil pemeriksaan sebelumnya, keputusan keberatan, putusan banding, data sistem informasi, dan lain-lain. Informasi eksternal dapat diperoleh melalui internet, media masa, lembaga dan pihak lain, hingga hasil exchange of information dengan negara mitra.

Evaluasi

Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum (pre-test) dan sesudah (post-test) proses pemeriksaan. Evaluasi yang dilakukan sebelum proses pemeriksaan berguna untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai cara untuk mengukur keefektifan rencana pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya. Sedangkan evaluasi yang dilakukan setelah proses pemeriksaan berguna untuk mengetahui kualitas pemeriksaan dibandingkan dengan prosedur formal yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Penelusuran Bukti

Penelusuran bukti adalah pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi yang telah dicatat (vouching) atau yang seharusnya dicatat (tracing). Tujuannya yaitu untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup (vouching) atau apakah bukti kompeten yang cukup tersebut telah dicatat dan dilaporkan (tracing) oleh Wajib Pajak.

Permintaan Keterangan atau Bukti

Permintaan keterangan atau bukti adalah kegiatan untuk meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak secara tertulis. Dalam pelaksanaan pemeriksaan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya. Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Hasil permintaan keterangan atau bukti dapat berupa: surat jawaban permintaan keterangan atau bukti; berita acara pemberian keterangan atau bukti; dan/atau surat pernyataan/keterangan.

Konfirmasi

Konfirmasi adalah kegiatan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang telah dimiliki kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak. Konfirmasi yang digunakan dalam pemeriksaan dilakukan dengan meminta pihak lain tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan, baik ada ataupun tidak ada. Salah satu yang dapat dilakukan adalah konfirmasi faktur pajak dalam menentukan pengkreditan pajak masukan.

Pengujian Kebenaran Fisik

Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap. Pemeriksa akan menentukan aktiva yang akan dilakukan pengujian kebenaran fisik, Kemudian, pemeriksa akan melakukan pengecekan keberadaan dan kuantitas aktiva pada lokasi tempat keberadaan aktiva yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar