Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dijelaskan beberapa teknik pemeriksaan sebagai berikut:
1) pemanfaatan
informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
2) pengujian
keabsahan dokumen;
3) evaluasi;
4) anallsis
angka-angka;
5) penelusuran
angka-angka;
6) penelusuran
bukti;
7) pengujian
keterkaitan;
8) ekualisasi
atau rekonsiliasi;
9) permintaan
keterangan atau bukti;
10) konfirmasi;
11) inspeksi;
12) pengujian
kabenaran flsik;
13) pengujian
kebenaran penghltungan matematis;
14) wawancara;
15) uji
petik (sampling);
16) Teknlk
Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau
17) Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya.
Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau
Eksternal
Pemeriksa dapat menggunakan informasi
internal yang diperoleh dari profil Wajib Pajak, hasil pemeriksaan sebelumnya,
keputusan keberatan, putusan banding, data sistem informasi, dan lain-lain.
Informasi eksternal dapat diperoleh melalui internet, media masa, lembaga dan
pihak lain, hingga hasil exchange of information dengan negara mitra.
Evaluasi
Evaluasi adalah proses penilaian atas
dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu.
Evaluasi dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum (pre-test) dan sesudah
(post-test) proses pemeriksaan. Evaluasi yang dilakukan sebelum proses
pemeriksaan berguna untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan dan sebagai cara untuk mengukur keefektifan rencana
pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya. Sedangkan evaluasi yang dilakukan
setelah proses pemeriksaan berguna untuk mengetahui kualitas pemeriksaan
dibandingkan dengan prosedur formal yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Penelusuran Bukti
Penelusuran bukti adalah pemeriksaan bukti
yang mendukung suatu transaksi yang telah dicatat (vouching) atau yang
seharusnya dicatat (tracing). Tujuannya yaitu untuk menguji apakah suatu
transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti kompeten yang cukup
(vouching) atau apakah bukti kompeten yang cukup tersebut telah dicatat dan
dilaporkan (tracing) oleh Wajib Pajak.
Permintaan Keterangan atau Bukti
Permintaan keterangan atau bukti adalah
kegiatan untuk meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak secara tertulis. Dalam pelaksanaan pemeriksaan
diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan
pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya. Pemeriksa Pajak
melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau
bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan. Hasil permintaan
keterangan atau bukti dapat berupa: surat jawaban permintaan keterangan atau bukti;
berita acara pemberian keterangan atau bukti; dan/atau surat
pernyataan/keterangan.
Konfirmasi
Konfirmasi adalah kegiatan untuk memperoleh
penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang telah
dimiliki kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak.
Konfirmasi yang digunakan dalam pemeriksaan dilakukan dengan meminta pihak lain
tersebut untuk menjawab pertanyaan yang diajukan, baik ada ataupun tidak ada.
Salah satu yang dapat dilakukan adalah konfirmasi faktur pajak dalam menentukan
pengkreditan pajak masukan.
Pengujian Kebenaran Fisik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar