Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan , Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya pendapatan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dengan kata lain, dalam hal terjadi manipulasi transfer pricing , Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi untuk menentukan kewajaran transaksi hubungan istimewa. Lalu apa yang menyebabkan terjadinya hubungan istimewa?
Apa Itu Hubungan Istimewa?
Hubungan Istimewa merupakan keadaan
ketergantungan atau penghentian satu pihak dengan pihak lainnya Keadaan
ketergantungan atau penghentian antara satu pihak dengan pihak lainnya
merupakan keadaan pihak tersebut mengendalikan pihak yang lain atau tidak
berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Berdasarkan
Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, bahwa Hubungan istimewa dapat timbul
akibat kepemilikan, penguasaan, atau hubungan keluarga. Penjelasan mengenai
Hubungan Istimewa diperjelas kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.03/2020 .
Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan
Hubungan istimewa dianggap ada apabila
terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau
lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50%
saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya apabila PT B mempunyai 50% saham PT C, maka PT A sebagai pemegang
saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%.
Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan
istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT
D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas
juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan.
Hubungan Istimewa Karena Penguasaan
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak juga
dapat terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi
walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada
apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah kendali yang sama. Demikian
juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang
sama tersebut. Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada bila: satu
pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara
langsung dan/atau tidak langsung dua pihak atau lebih berada di bawah
penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terdapat
orang-orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua
pihak atau lebih para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau
menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau satu pihak
menyatakan dirinya memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. Berikut adalah
contoh hubungan istimewa akibat penguasaan melalui teknologi dan hubungan
istimewa karena penguasaan manajemen .
Hubungan Istimewa Karena Hubungan Keluarga

Tidak ada komentar:
Posting Komentar